Seiring dengan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, kebijakan tentang Pemerintahan Daerah mengalami perubahan yang cukup mendasar. Perubahan tersebut dilatarbelakangi oleh kehendak untuk menampung semangat otonomi daerah dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat daerah. Sebelumnya, pemerintah pusat sangat dominan (sentralistis) dalam mengatur dan mengendalikan daerah. Pada masa sekarang, daerah diberi keleluasaan untuk mengurus urusan rumah tangganya sendiri secara demokratis dan bertanggungjawab dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Materi ajar kali ini kalian diharapkan dapat memahami pelaksanaan otonomi daerah. Setelah itu kalian akan mengetahui pengertian otonomi daerah, pentingnya partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik di daerah.Sebagai warga Negara yang baik maka kita harus mengetahui otonomi daerah, tujuannya, menguraikan prinsip-prinsip dan asas pelaksanaan otonomi daerah dan pemerintahan daerah dan merumuskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik di daerah |
Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik yang dalam pelaksanaan pemerintahannya dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupatan dan kota mempunyai pemerintahan daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Sebagai konsekuensinya pemerintah daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
1. Hakikat Otonomi Daerah
Dalam pembahasan materi Hakikat Otonomi Daerah kalian akan menemukan sejumlah kata kunci yang dapat mengantarkan kalian untuk lebih mengenal berbagai istilah dalam pelaksanaan Otonomi Daerah.
Adapun kata kunci tersebut adalah: Pemerintah Pusat; Pemerintah Daerah; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Desentralisasi; Dekonsentrasi; Tugas Pembantuan; Otonomi Daerah; Daerah Otonom; Wilayah Administrasi; Instansi vertikal; Pejabat yang berwenang; Kecamatan; Kelurahan; dan Desa
Agar istilah-istilah tersebut dapat kalian kuasai dengan baik, dipersilahkan kalian menyiapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Setelah kalian menemukan istilah-istilah tersebut pelajari dan diskusikan dengan teman sebangku atau yang ada di sebelah kanan dan kiri, baik mengenai persamaan, perbedaan, tugas, wewenang maupun tanggungjawabnya. Hasil diskusi tersebut dirumuskan dalam bentuk laporan singkat dan disajikan di kelas. Selain itu kalian juga diminta untuk mempersiapkan guntingan-guntingan koran (klipping) dari media massa yang berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah.
Hasil diskusi kalian tuangkan ke dalam kolom di bawah ini !
LEMBAGA | UU YANG MENGATUR | PROSES PEMILIHAN | MASA JABATAN | TUGAS |
A. PUSAT 1. Presiden 2. MPR 3. DPR 4. BPK 5. MA 6. MK 7. KY B. DAERAH 1. Gubernur 2. Bupati/ Walikota 3. Camat 4. Lurah 5. Kepala Desa | .................... .................... .................... .................... .................... .................... .................... .................... .................... .................... .................... .................... | .................... .................... .................... .................... .................... .................... .................... .................... .................... .................... .................... .................... | .................... .................... .................... .................... .................... .................... .................... .................... .................... .................... .................... .................... | .................... .................... .................... .................... .................... .................... .................... .................... .................... .................... .................... .................... |
MPR = Majelis Permusyawaratan Rakyat DPR = Dewan Perwakilan Rakyat BPK = Badan Pemeriksa Keuangan MA = Mahkamah Agung MK = Mahkamah Konstitusi KY = Komisi Yudisial |
Untuk membantu kalian dalam mengisi kolom-kolom tersebut di atas, cermati beberapa pengertian konsep sebagaimana tercantum dalam Ketentuan Umum Bab I Pasal 1 UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Pemerintah Pusat adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para menteri. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah. DPRD adalah Badan legislatif daerah
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh Pemerintah kepada Daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah pusat kepada daerah dan desa serta dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana, prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkan nya kepada yang menugaskan.
Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur selaku wakil pemerintah. Instansi vertikal adalah perangkat departemen dan/atau lembaga pemerintah non departemen di daerah. Pejabat yang berwenang adalah pejabat pemerintah di tingkat pusat dan/atau pejabat pemerintah di daerah propinsi yang berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dan/atau daerah kota di bawah kecamatan dan Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah kabupaten.
Berkaitan dengan pengertian desentralisasi di atas, Litvack & Seddon (1999:2), sebagaimana dikutip oleh Wasistiono (2002:17-18) menyatakan desentralisasi adalah the transfer of aouthority and responsibility for public function from central government to subordinateor quasi-independent government organzation or he private sector.
Dengan demikian yang dimaksud desentralisasi adalah transfer kewenangan dan tanggungjawab fungsi-fungsi publik. Transfer ini dilakukan dari pemerintah pusat ke pihak lain, baik kepada daerah bawahan, organisasi pemerintah yang semi bebas ataupun kepada sektor swasta. Selanjutnya menurut Cheema & Rondinelli (1983) sebagaimana dikutip Wasistiono (2002:18) membagi desentralisasi menjadi empat tipe, yaitu :
1. Desentralisasi politik, yang bertujuan menyalurkan semangat demokrasi secara positif di masyarakat
2. Desentralisasi administrasi, yang memiliki tiga bentuk utama, yaitu : dekonsentrasi, delegasi dan devolusi, bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan secara efektif dan efisien
3. Desentralisasi fiskal, bertujuan memberikan kesempatan kepada daerah untuk menggali berbagai sumber dana
4. Desentralisasi ekonomi atau pasar, bertujuan untuk lebih memberikan tanggungjawab yang berkaitan sektor publik ke sektor privat.
Agar desentralisasi ini berhasil dengan baik, selanjutnya Litvack & Seddon (dalam Wasistono 2002:19) diperlukan adanya lima kondisi, yaitu:
1. Kerangka kerja desentralisasi harus memperlihatkan kaitan antara pembiayaan lokal dan kewenangan fiskal dengan fungsi dan tanggungjawab pemberian pelayanan oleh Pemerintah Daerah.
2. Masyarakat setempat diberi informasi mengenai kemungkinan-kemungkinan biaya pelayanan serta sumber-sumbernya, dengan harapan keputusan yang diambil oleh Pemerintah Daerah menjadi lebih bermakna.
3. Masyarakat memerlukan mekanisme yang jelas untuk menyampaikan pandangannya sebagai upaya mendorong partisipasinya
4. Harus ada sistem akuntabilitas yang berbasis publik dan informasi yang tranparan yang memungkinkan masyarakat memonitor kinerja Pemerintah Daerah
5. Harus didesain intrumen desentralisasi seperti kerangka kerja institusional, struktur tanggungjawab pemberian pelayanan dan sistem fiskal antara pemerintah.
Adapun yang dijadikan dasar atau landasan pelaksanaan otonomi daerah adalah Ketetapan MPR no. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan dan pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketetapan MPR tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan daerah dan Undang-Undang nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Ketentuan tersebut kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah dan Undang-Undang nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah selain mengacu atau berlandaskan acuan hukum di atas, juga sebagai penerapan (implementasi) tuntutan globalisasi yang mau tidak mau, suka tidak suka daerah harus lebih diberdayakan dengan cara daerah diberikan kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.
Berdasarkan uraian di atas, silahkan kalian rumuskan bahwa hakikat otonomi daerah adalah.......................................................................... ............................................................................................................... ............................................................................................................... Diskusikan bersama teman kalian mengapa dalam penyelenggaraan pemerintahan perlu adanya otonomi daerah? |
2. Tujuan Otonomi Daerah
Adapun tujuan utama dikeluarkannya atau diterapkannya otonomi daerah tahun 1999 adalah di satu pihak membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan domestik, sehingga ia berkesempatan mempelajari, memahami, merespon berbagai kecenderungan global dan mengambil manfaat daripadanya. Pada saat yang sama pemerintah pusat diharapkan lebih mampu berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro nasional yang bersifat strategis. Di lain pihak, dengan desentralisasi daerah akan mengalami proses pemberdayaan yang optimal.
Kemampuan prakarsa dan kreativitas pemerintah daerah akan terpacu, sehingga kapabilitasnya atau kemampuannya dalam mengatasi berbagai masalah domestik atau daerah akan semakin kuat. Desentralisasi merupakan simbol atau tanda adanya kepercayaan pemerintah pusat kepada daerah. Ini dengan sendirinya akan mengembalikan harga diri pemerintah dan masyarakat daerah( Syaukani, Gaffar dan Rasyid , 2002 :172 ).
Dengan diberlakukannya Undang-Undang nomor 32 dan 33 tahun 2004, kewenangan pemerintah pusat didesentralisasikan ke daerah, ini mengandung makna, pemerintah pusat tidak lagi mengurus kepentingan rumah tangga daerah-daerah. Kewenangan mengurus, mengatur dan mengatur rumah tangga daerah diserahkan kepada masyarakat di daerah. Jadi dari uraian ini dapat disimpulkan, bahwa pemerintah pusat hanya berperan sebagai supervisor, pemantau, pengawas dan penilai.
Menurut Syakauni dan kawan-kawan, (2002 : 173-184) visi otonomi daerah dapat dirumuskan dalam tiga ruang lingkup interaksinya yang utama, yaitu : Politik, Ekonomi serta Sosial dan Budaya.
Di bidang politik, karena otonomi adalah buah dari kebijakan desentralisasi dan dekonsentrasi, maka pelaksanaan otonomi harus dipahami sebagai proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis, memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan pemerintahan yang responsif terhadap kepentingan masyarakat luas, dan memelihara suatu mekanisme pengambilan keputusan yang taat pada asas pertanggungjawaban publik.
Gejala yang muncul dewasa ini, khususnya dalam pemilihan Kepala Daerah, baik propinsi, kabupaten maupun kota begitu besar partisipasi masyarakat. Ini bisa dibuktikan dari membanjirnya calon-calon Kepala Daerah dalam setiap pemilihan, baik di tingkat propinsi maupun kabupaten atau kota. Bahkan yang berminat dan mendaftarkan diri untuk menjadi bakal calon Kepala Pemerintahan Daerah, bukan hanya datang dari lapisan masyarakat tertentu saja, tetapi juga datang dari berbagai lapisan, mulai dari Partai Politik, Pegawai Pemda, Pegawai dari kantor lainnya, pegawai swasta, wiraswasta, bahkan ada juga dari unsur abang becak dan lain-lain. Ini menandakan, bahwa kehidupan demokrasi di negara kita sudah semakin terbuka dan berkembang dengan pesat.
Di bidang ekonomi, otonomi daerah di satu pihak harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah, dan di pihak lain terbukanya peluang bagi pemerintah daerah mengembangkan kebijakan regional dan lokal untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya. Dalam konteks ini, otonomi daerah akan memungkinkan lahirnya berbagai prakarsa pemerintah daerah untuk menawarkan fasilitas investasi, memudahkan proses perizinan usaha, dan membangun berbagai infrastruktur yang menunjang perputaran ekonomi di daerahnya. Dengan demikian otonomi daerah akan membawa masyarakat ke tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi dari waktu ke waktu.
Di bidang sosial budaya, otonomi daerah harus dikelola sebaik mungkin demi menciptakan harmoni sosial, dan pada saat yang sama, juga memelihara nilai-nilai lokal yang dipandang kondusif terhadap kemampuan masyarakat dalam merespon dinamika kehidupan di sekitarnya.
Berdasarkan visi ini, maka konsep otonomi daerah merangkum hal-hal sebagai berikut :
1. Penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemerintahan dalam hubungan domestik kepada daerah, kecuali untuk bidang keuangan dan moneter, politik luar negeri, peradilan, pertahanan, keagamaan, serta beberapa kebijakan pemerintah pusat yang bersifat strategis nasional.
2. Penguatan peran DPRD dalam pemilihan dan penetapan kepala daerah; menilai keberhasilan atau kegagalan kepemimpinan kepala daerah
3. Pembangunan tradisi politik yang lebih sesuai dengan kultur setempat demi menjamin tampilnya kepemimpinan pemerintahan yang berkualifikasi tinggi dengan tingkat akseptabilitas yang tinggi
4. Peningkatan efektifitas fungsi-fungsi pelayanan eksekutif melalui pembenahan organisasi dan institusi yang dimiliki agar lebih sesuai dengan ruang lingkup kewenangan yang telah didesentralisasikan
5. Peningkatan efeisiensi administrasi keuangan daerah serta pengaturan yang lebih jelas atas sumber-sumber pendapatan negara
6. Perwujudan desentralisasi fiskal melalui pembesaran alokasi subsidi pusat yang bersifat block grant
7. Pembinaan dan pemberdayaan lembaga-lembaga dan nilai-nilai lokal yang bersifat kondusif terhadap upaya memelihara harmoni sosial.
Mengacu kepada uraian di atas dapat disimpulkan, bahwa tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah sebagai berikut:
1. Peningkatan Pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik
2. Pengembangan kehidupan demokrasi
3. Keadilan
4. Pemerataan
5. Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
6. Mendorong untuk memberdayakan masyarakat
7. menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3. Asas-asas dan Prinsip-Prinsip Pemerintahan Daerah
Sebelum diuraikan lebih lanjut tentang asas-asas pemerintahan daerah, silahkan cermati terlebih dahulu bagan di bawah ini !
SKEMA PELAKSANAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Bagan di atas merupakan aturan tentang pemerintahan daerah yang dimuat pada pasal 18 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dari bagan di atas dapat kita sarikan sebagai berikut.
1. Adanya pembagian daerah otonom yang bersifat berjenjang (Provinsi dan Kabupaten/ kota;
2. Daerah otonom mengatur dan mengurus urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan;
3. Secara eksplisit tidak disinggung mengenai asas dekonsentrasi;
4. Pemerintah daerah otonom memiliki DPRD yang anggota-anggotanya dipilih secara demokratis;
5. Kepala daerah dipilih secara demokratis;
6. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
Pada bagian ini kita akan membicarakan tentang asas-asas yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.Namun sebelum itu, ada baiknya kalian pahami dulu beberapa istilah yang berkaitan dengan sistem pemerintahan daerah, yaitu antara lain pemerintahan daerah, pemerintah daerah, otonomi daerah, dan daerah otonom.
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan pemerintah daerah adalah Gubernur (untuk provinsi), Bupati (untuk kabupaten), Walikota (untuk Kota) dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Setelah kalian mengetahui arti beberapa istilah di atas, mari kita bahas asas-asas apa yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah? Dalam pasal 18 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 ditegaskan bahwa “ pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”. Dengan demikian terdapat dua asas yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yaitu asas otonomi dan tugas pembantuan.
Asas otonomi dalam ketentuan tersebut memiliki makna bahwa pelaksanaan urusan pemerintahan oleh daerah dapat diselenggarakan secara langsung oleh pemerintahan daerah itu sendiri. Sedangkan asas tugas pembantuan dimaksudkan bahwa pelaksanaan urusan pemerintahan tersebut dapat dilaksanakan melalui penugasan oleh pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota dan desa atau penugasan dari pemerintah kabupaten/kota ke desa (penjelasan UU RI No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah).
Berdasarkan uraian di atas, asas otonomi sering disebut asas desentralisasi. Apa yang dimaksud desentralisasi? Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah (pusat) kepada Daerah Otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU No.32 tahun 2004). Perlu kalian ingat bahwa sekalipun daerah diberi keleluasaan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri, tetapi tetap berada dalam bingkai dan kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia. Artinya, pemerintah daerah berkewajiban untuk patuh dan menghormati kewenangan yang dimiliki pemerintah pusat.
Berkaitan dengan pengertian desentralisasi di atas, Litvack & Seddon (1999:2), sebagaimana dikutip oleh Wasistiono (2002:17-18) menyatakan bahwa desentralisasi adalah transfer kewenangan dan tanggungjawab fungsi-fungsi publik yang dilakukan dari pemerintah pusat ke pihak lain, baik kepada daerah bawahan, organisasi pemerintah yang semi bebas ataupun kepada sektor swasta.
Asas yang kedua adalah tugas pembantuan yaitu penugasan dari Pemerintah (pusat) kepada daerah dan/atau desa, dan dari pemerintah provinsi kepada kabupaten /kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. Jadi urusan pemerintahan dalam tugas pembantuan bukan merupakan atas inisiatif dan prakarsa sendiri tetapi merupakan penugasan dari pemerintah yang ada di atasnya.
Untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan diberikannya otonomi daerah, pemerintahan daerah dituntut lebih kreatif dan inisiatif menggali dan memanfaatkan segenap potensi daerah untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di daerah. Oleh karena itu, dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 ditegaskan bahwa pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan (UUD 1945 pasal 18 ayat (6).
Adapun prinsip Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah sebagai berikut :
1. Digunakannya asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan;
2. Penyelenggaraan asas desntralisasi secara utuh dan bulat yang dilaksanakan di Daerah Kabupaten dan Daerah Kota, dan
3. Asas tugas pembantuan yang dapat dilaksanakan di Daerah Ppropinsi, Daerah Kabupaten; Daerah Kota, dan Desa.
Kewenangan otonomi luas adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali : kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter, dan fiskal, agama serta kewenangan di bidang lainnya yang akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, termasuk kewenangan yang utuh dalam hal perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi. |
Pertanyaannya sekarang : Berdasarkan ketentuan pasal 10 ayat (3) daerah tidak mempunyai kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama dalam arti masih tetap dipegang oleh pusat? Jelaskan dampak positif dan negatifnya kebijakan tersebut?
Otonomi nyata adalah keleluasaan Daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintahan di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh, hidup dan berkembang di daerah Otonomi bertanggungjawab adalah berupa perwujudan pertanggungjawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada Daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus dipikul oleh daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi |
Diskusikan dengan peserta pelatihan terdekat, mengapa bahwa dengan diberikannya otonomi daerah dapat meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan kepada masyarakat, mengembangkan kehidupan demokrasi, menciptakan keadilan dan pemerataan, menumbuhkan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah, mendorong pemberdayaan masyarakat dan dapat menumbuhkan prakarsa serta kreativitas masyarakat dalam pembangunan! |
4. Kewenangan Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
Dalam susunan pemerintahan di negara kita ada pemerintah pusat, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota, serta pemerintahan desa. Masing-masing pemerintahan tersebut memiliki hubungan yang bersifat hierakhis. Dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 ditegaskan sebagai berikut.
Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah [Pasal 18 A (1)]
Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang [Pasal 18 A (2)]
Berdasarkan kedua ayat di atas dapat dijelaskan bahwa:
1. Antar susunan pemerintahan memiliki hubungan yang bersifat hierarkhis
2. Pengaturan hubungan pemerintahan tersebut memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah
3. Pengaturan hubungan sebagaimana disebutkan pasal 18A ayat (1) diatur lebih lanjut dalam UU RI No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah;
4. Antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah memiliki hubungan keuangan, pelayanan umum, dan pemanfaatan sumber daya.
5. Pengaturan hubungan sebagaimana disebutkan pasal 18A ayat (2) diatur lebih lanjut dalam UU RI No.33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Dikeluarkannya kebijakan tentang pelaksanaan otonomi daerah membawa dampak pada terjadinya berbagai perubahan kewenangan sebagaimana diatur dalam pasal 13 dan 14 Undang-undang RI nomor 32 tahun 2004. Adapun uraian rinci mengenai berbagai kewenangan propinsi diatur dalam pasal 13 yang dapat diuraikan sebagai berikut :
(1) Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah propinsi merupakan dalam skala propinsi yang meliputi :
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengwasan tata ruang
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
d. penyediaan sarana dan prasarana umum
e. penanganan bidang kesehatan
f. penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial
g. penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota
j. pengendalian lingkungan hidup
k. pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan
n. pelayanan administrasi penanaman modal, termasuk lintas kabupaten/kota
o. penyelenggraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota, dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan
(2) Urusan pemerintahan propinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan
Sementara itu uraian rinci mengenai berbagai kewenangan kabupaten/kota diatur dalam pasal 14 yang dapat diuraikan sebagai berikut :
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengwasan tata ruang
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
d. penyediaan sarana dan prasarana umum
e. penanganan bidang kesehatan
f. penyelenggaraan pendidikan
g. penanggulangan masalah sosial
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah
j. pengendalian lingkungan hidup
k. pelayanan pertanahan
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan
n. pelayanan administrasi penanaman modal,
o. penyelenggraan pelayanan dasar lainnya dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan
5. Bentuk dan Susunan Pemerintah Daerah
Di daerah dibentuk DPRD sebagai badan Legislatif Daerah dan Pemerintah Daerah sebagai Badan Eksekutif Daerah. Pemerintah Daerah terdiri atas Kepala Daerah beserta perangkat daerah lainnya.
DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila. DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari Pemerintah Daerah.
Dalam pasal 40 UU RI nomor 32 tahun 2004 dinyatakan, bahwa DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sementara itu dalam pasal 41 dinyatakan, bahwa DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.Dalam kedudukannya seperti itu, DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Fungsi legislasi berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, yang meliputi pembahasan dan memberikan persetujuan terhadap Raperda, serta hak anggota DPRD mengajukan Rapenda. Fungsi anggaran berkaitan dengan kewenangannya dalam hal anggaran daerah (APBD). Sedangkan fungsi pengawasan berkaitan dengan mengontrol pelaksanaan Perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
Bagaimana cara pemilihan anggota DPRD? dalam pasal 18 ayat (3) UUD 1945 ditegaskan bahwa ”pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum”.
Pemilihan umum untuk memilih anggota DPRD waktu pelaksanaannya bersamaan dengan pemilihan umum untuk anggota DPR dan DPD. Demikian pula peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah sama yaitu partai politik.
Bandingkan oleh kalian bagaimana konstruksi atau susunan Pemerintahan di daearah berdasarkan Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1974 dengan UU RI nomor 22 tahun 1999 dan UU RI nomor 32 tahun 2004 ! |
1. Tugas dan Wewenang DPRD
Adapun tugas dan wewenang DPRD sebagaimana diatur dalam pasal 42 UU RI nomor 32 tahun 2004 adalah sebagai berikut :
a. membentuk Perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama;
b. membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan Kepala Daerah;
c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah;
d. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil kepala daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD Propinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPR kabupaten/kota;
e. memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah;
f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
g. memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah;
h. menerima laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
i. membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah;
j. melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah;
k. memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama antardaerah dan dengan pihak ketiga yangmembebani masyarakat dan daerah.
2. Hak DPRD
Selain itu DPRD juga mempunyai hak-hak sebagaimana diatur dalam Pasal 43 UU RI No. 32 Tahun 2004, yaitu hak interpelasi, angket dan menyatakan pendapat. Pelaksanaan hak angket sebagaimana dimaksud di atas adalah dilakukan setelah diajukan hak interpelasi dan mendapat persetujuan dari Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir.
Dalam melaksanakan hak angket dibentuk panitia angket yang terdiri atas semua unsur fraksi DPRD yang bekerja dalam waktu paling lama 60 hari telah menyampaikan hasil kerjanya kepada DPRD.
3. Hak Anggota DPRD
Selain DPRD sebagai lembaga yang mempunyai berbagai hak, maka anggota DPRD juga mempunyai hak-hak sebagaimana diatur dalam Pasal 44 UU RI No. 32 Tahun 2004, yaitu mengajukan rancangan Perda; mengajukan pertanyaan; menyampaikan usul dan pendapat; memilih dan dipilih; membela diri; imunitas; protokoler dan keuangan serta administratif.
4. Kepala Daerah
Dilihat dari susunannya, pada pemerintahan daerah terdapat dua lembaga yaitu pemerintah daerah dan DPRD. Pemerintah daerah provinsi dipimpin oleh Gubernur, sedangkan pemerintah daerah kabupaten/kota dipimpin oleh bupati/walikota. Gubernur/Bupati/Walikota yang biasa disebut kepala daerah memiliki kedudukan yang sederajat dan seimbang dengan DPRD masing-masing daerah. Kepala daerah dan DPRD memiliki tugas/wewenang dan mekanisme pemilihan yang berbeda.
Kepala Daerah memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
b. mengajukan rancangan Perda;
c. menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
d. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
e. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;
f. mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Salah satu perubahan yang mendasar setelah tumbangnya orde baru yaitu mekanisme pemilihan kepala daerah. Semula kepala daerah diajukan oleh DPRD dan ditetapkan dan sangat tergantung kehendak pemerintah pusast (Presiden). Setelah reformasi pemilihan kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dilakukan secara demokratis dan transparan. Mekanisme pemilihan kepala daerah dikenal dengan istilah PILKADA langsung. Coba perhatikan ketentuan berikut ini.
Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis (UUD NRI 1945 pasal 18 ayat (4). Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (UU RI No.32/2004 pasal 56 ayat (5). |
Setiap Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Daerah sebagai Kepala Eksekutif yang dibantu oleh Wakil Kepala Daerah. Kepala Daerah Propinsi disebut Gubernur, yang karena jabatannya adalah juga sebagai Wakil Pemerintah. Sebagai Kepala Daerah, Gubernur bertanggungjawab kepada DPRD, sebagai wakil Pemerintah Gubernur berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.
Kepala Daerah Kabupaten disebut Bupati, sedangkan Daerah Kota disebut Walikota yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya selaku Kepala Daerah bertanggungjawab kepada DPRD Kabupaten/Kota. Dalam mengisi jabatan Kepala Daerah dan Wakilnya dilakukan secara serentak atau bersamaan (dalam satu paket) oleh DPRD untuk memangku jabatan selama 5 tahun.
Sebagai alat pemerintah pusat Gubernur melaksanakan tugas-tugas antara lain (Muslimin, 1978 : 224 ) :
a. Membina ketenteraman dan ketertiban di wilayahnya
b. Menyelenggarakan koordinasi kegiatan lintas sektor mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan dan pengawasan kegiatan dimaksud
c. Membimbing dan mengawasi penyelenggaraan pemerintah daerah
d. Melaksanakan usaha-usaha pembinaan kesatuan bangsa sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah
e. Melaksanakan segala tugas pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang diberikan kepadanya
f. Melaksanakan tugas pemerintahan yang tidak termasuk dalam tugas instansi lainnya.
5. Keuangan Daerah
Sumber-sumber Keuangan Daerah dalam pelaksanaan Desentralisasi adalah : Pendapatan Asli Daerah (PAD); Dana Perimbangan; Pinjaman Daerah ; dan lain-lain Penerimaan yang sah.
Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri atas Hasil Pajak Daerah; Hasil Restribusi Daerah; Hasil Perusahaan Milik Daerah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah lainnya yang dipisahkan serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
1. Sebutkan jenis-jenis pajak di daerah kalian yang dipungut oleh pemerintah setempat ! ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ 2. Apa yang dimaksud dengan restribusi daerah, sebutkan contohnya yang ada di daerah kalian! ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
Dana Perimbangan terdiri atas Bagian daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Penerimaan dari sumber daya alam; Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus ( DAK).
Tanyakan pada orang tua kalian, berapa ukuran luas tanah dan luas bangunan yang dimiliki orang tua kalian ! dan berapa besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar setiap tahunnya ? --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Tanyakan juga pada Bapak Ketua RT atau RW tentang cara penentuan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang akan dikenakan pada warga setempat! --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
Penerimaan Negara dari Pajak Bumi dan Bangunan dibagi dengan imbangan 10% untuk Pemerintah Pusat dan 90% untuk Daerah.
Penerimaan Negara dari Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan dibagi dengan imbangan 20% untuk Pemerintah Pusat dan 80% untuk Daerah.
Sebesar 10% dari penerimaan PBB dan 20% dari penerimaan Bea Perolehan hak atas tanah dan bangunan dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota.
Penerimaan Negara dari sumber daya alam sektor kehutanan, sektor pertambangan umum dan sektor perikanan dibagi dengan imbangan 20% untuk pemerintah pusat dan 80% untuk Daerah. Sedangkan penerimaan negara dari pertambangan minyak setelah dikurangi pajak dibagi dengan imbangan 85% untuk pemerintah pusat dan 15% untuk pemerintah daerah. Sementara itu penerimaan negara dari sektor gas alam setelah dikurangi pajak dibagikan dengan imbangan 70% untuk Pemerintah Pusat dan 30% untuk Daerah.
3 Hakikat Kebijakan Publik
Kegiatan belajar selanjutnya, coba anda perhatikan ceritera atau kasus di bawah ini secara seksama !
Pak Badrun sebagai kepala keluarga dalam menjalankan roda rumah tangganya telah mengeluarkan kebijakan berupa pembagian tugas-tugas dalam rumahnya. Adapun pendistribusian tugas tersebut adalah sebagai berikut : Ane sebagai anak tertua yang telah berusia 21 tahun diberi tugas berbelanja ke pasar dan memasak pada pagi hari sebelum berangkat ke kampus. Sementara Andre anaknya yang nomor dua dan berusia 17 tahun diberi tugas menyapu halaman rumah dan mengisi bak mandi. Sedangkan si bungsu Ani yang berusia 13 tahun diberi tugas membereskan tempat tidur. Untuk mengawasi keterlak sanaan tugas-tugas tersebut dipercayakan kepada Ibu Badrun. Sementara Pak Badrun bertugas mencari nafkah.
Berdasarkan gambaran kasus di atas,cermati,apakah kebijakan yang dikeluarkan Pak Badrun termasuk kebijakan publik ? Apa ciri-ciri kebijakan publik? Mengapa kalian menyimpulkan, bahwa kasus tersebut mengandung/tidak mengandung unsur kebijakan publik? Ada baiknya dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut kalian bicarakan dengan teman sebangku!
Setelah kalian mendiskusikan masalah-masalah di atas, sekarang coba cermati uraian berikut :
Kebijakan publik mencakup hukum, peraturan, perundang-undangan, keputusan, dan pelaksanaan yang dibuat oleh Lembaga eksekutif, legisltaif dan yudikatif; Birokrasi pemerintahan; Aparat penegak hukum; dan Badan-badan pembuat keputusan publik lain. Jadi jelasnya segala kebijakan, baik yang berkaitan dengan hukum, peraturan perundangan lainnya yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat banyak dan dibuat oleh lembaga yang berwenang itulah yang dinamakan kebijakan publik.
Untuk lebih menambah wawasan kalian tentang pengertian kebijakan publik, berikut ini dikutipkan beberapa definisinya yang penulis ambil dari buku karya Widodo ( 2001 : 189-190 ), yaitu sebagai berikut :
Berdasarkan ke empat definisi tersebut, sekarang silahkan kalian cermati, apa ciri-ciri kebijakan publik !
Ciri-ciri kebijakan publik : 1. ........................................................................................ 2. ........................................................................................ 3. ........................................................................................ 4. ........................................................................................ 5. ........................................................................................ |
Selanjutnya anda juga diminta untuk memberikan contoh badan atau lembaga pembuat kebijakan publik yang berkaitan dengan dunia pendidikan di daerah dan sekolah di mana kalian tinggal dengan mengisi kolom di bawah ini!
NO | LEMBAGA | BENTUK KEBIJAKAN PUBLIK |
1. 2. 3. |
Kebijakan publik yang telah disyahkan oleh lembaga berwenang sesuai dengan tingkat hierarki atau urutannya, dalam arti apakah di tingkat pusat (nasional), Propinsi, Kota, Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan atau Desa hanyalah menjadi tulisan-tulisan yang tidak bermakna sama sekali, kalau tanpa implementasi atau penerapan di masyarakat. Tujuan implementasi tersebut tiada lain agar apa-apa yang telah digariskan tersebut bukan hanya bersifat abstrak belaka, akan tetapi menjadi suatu yang terealisasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pelaksanaan kebijakan di masyarakat akan melibatkan berbagai indikator, seperti manusia, dana, dan sarana serta prasarananya. Sudah barang tentu agar pelaksanaan kebijakan publik berhasil secara efisien dan efektif terlebih dahulu sebelum maupun saat proses perumusan maupun pengesahan kebijakan publik tersebut disosialisasikan terlebih dahulu.
Sosialisasi kebijakan publik dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai media, baik yang bersifat elektronik, seperti melalui internet, email, TV, dan radio maupun secara manual, misalnya melalui spanduk, selebaran, surat kabar atau dalam bentuk pengumpulan massa dalam suatu tempat. Pertanyaannya yang muncul justru, apa yang bisa dilakukan oleh kalian sebagai siswa SMP dalam ikut berpartisipasi mensosialisasikan kebijakan publik ?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut tentu bisa dijawab, yaitu dengan melakukan kegiatan yang dinamakan Praktek-Belajar Pendidikan Kewarganegaraan Berbasis Portofolio yaitu model Pendidikan untuk warganegara demokratis dan membelajarkan siswa untuk mengawasi dan mempengaruhi kebijakan publik. Dari hasil praktek belajar Kewarganegaraan akan terkumpul sejumlah berkas yang dinamakan portofolio.
2. Partisipasi dalam Perumusan Kebijakan Publik
Coba kalian tanyakan pada Ketua RT/RW?Kepala Desa/Kepala Kelurahan kebijakan-kebijakan apa saja yang harus dilaksanakan oleh masyarakat yang dikeluarkan oleh Ketua RT/RW?Kepala Desa/Kepala Kelurahan ! ..................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................... Bagaimana cara yang dilakukan oleh Ketua RT/RW/Kepala Desa/Kepala Kelurahan dalam merumuskan kebijakan publik tersebut! ..................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................... Bagaimana keterlibatan masyarakat dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik tersebut? ..................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................... |
Untuk turut serta berpartisipasi dalam perumusan kebijakan publik, maka kegiatan yang dapat dilakukan siswa dalam proses pembelajaran ini dapat dilakukan dengan melalui kegiatan PraktIk Belajar Kewarganegaraan Berbasis Portofolio.
Kegiatan praktek belajar kewarganegaraan :
Untuk melaksanakan kegiatan praktek belajar kewarganegraan yang berbasis portofolio, ikuti langkah-langkah sebagai berikut :
a. Perumusan Masalah
q Bentuk kelompok kecil dalam kelas dengan jumlah anggota antara 3 sampai 4 orang
q Setiap kelompok mendiskusikan permasalahan apa saja yang termasuk katagori kebijakan publik di wilayah kabupaten atau kecamatan anda
q Kemudian inventarisir atau kumpulkan semua permasalahan tersebut, dan tuliskan di papan tulis.
q Setelah itu setiap anggota kelas memilih salah satu permasalahan tersebut dengan cara memberi tanda pagar ( I )
q Kemudian jumlahkan perolehan suara dari masing-masing permasalahan tersebut.
q Apabila jumlah suara yang diperoleh oleh ranking pertama belum mencapai jumlah 50% plus 1, maka selanjutnya diadakan pemilihan tahap 2 untuk mendapatkan satu masalah kelas
q Setelah didapat 1 masalah kebijakan publik (menjadi masalah kelas ),
b. Menentukan Sumber Informasi
q Setelah didapat masalah kelas, selanjutnya tentukan sumber informasi dari masalah yang telah dipilih tersebut, untuk selanjutnya kelas dibagi lagi ke dalam kelompok-kelompok sesuai dengan jumlah sumber informasi tersebut. Jadi bila sumber informasi tersebut ada 6, maka kelasd dibagi menjadi 6 kelompok.
c. Mencari Informasi
q Setiap kelompok mengumpulkan data sesuai dengan tugas masing-masing, setelah data diperoleh digabung dengan data yang didapat oleh kelompok lain.
d. Diskusi Hasil Data Lapangan
q Setelah setiap kelompok mendapat data dari sumber informasi selanjutnya untuk kepentingan klarifikasi data tersebut, diadakan diskusi kelas untuk membahas temuan-temuan informasi dari lapangan
e. Pembentukan Kelompok Portofolio
q Selanjutnya kelas kembali dipecah ke dalam 4 kelompok, yaitu :
Kelompok 1 (satu )
mendiskusikan dan melaporkan tentang permasalahan dan latar belakang masalah yang berkaitan dengan kebijakan publik yang ditentukan oleh kelas;
Kelompok II ( dua )
merumuskan dan menentukan berbagai alternatif pemecahan masalah;
Kelompok III ( tiga )
menganalisis dan memilih salah satu alternatif dari sejumlah alternatif yang telah dirumuskan kelompok II;
Kelompok IV ( empat )
merumuskan rencana tindakan, dalam bagaimana langkah-langkah nyata tindakan yang akan diambil untuk memecahkan masalah kebijakan publik tersebut, termasuk dampak positif dan negatifnya bagi pemerintah dan masyarakat.
f. Pelaksanaan Show Case
q Setelah semuanya tersusun, baru kemudian ditentukan kapan pelaksanaan show case atau penyajian data atau permasalahan tersebut. Untuk itu perlu dipersiapkan hal-hal sebagai berikut :
a. Panel atau papan atau kertas karton manila yang berisi data-data sesuai dengan kajian kelompok ( ada 4 panel sesuai dengan jumlah kelompok )
b. Tempat atau ruangan untuk pertunjukkan (bisa di kelas atau aula atau halaman sekolah )
c. Juri (kalau bisa dari unsur luar sekolah, terutama yang berkaitan dengan masalah kebijakan publik yang telah ditentukan kelas )
d. Moderator (bisa diambil dari guru Kewarganegaraan yang ada di sekolah tersebut, bisa 1, 2 atau 3 guru sekaligus )
e. Setting tempat untuk penyajian
ﳔ Setelah semuanya siap, maka acara show case bisa langsung dimulai
ﳔ Setelah semua kelompok selesai menyajikan, Dewan Juri mengumukan nilai
Jadi melalui kegiatan-kegiatan di atas, kalian sebagai siswa SMP telah berpartisipasi secara nyata, bukan hanya mensosialisasikan kebijakan publik kepada masyarakat ketika penampilan hasil kerja lapangan, tetapi juga telah ikut berpartisipasi dalam memecahkan permasalahan dan merumuskan kebijakan publik tersebut.
Selain melalui kegiatan di atas, tidak tertutup kemungkinan menurut kalian masih ada cara yang bisa dilakukan untuk berpartisipasi dalam mensosialisasikan kebijakan publik? Silahkan anda tulis dalam kolom di bawah ini !
Cara-cara mensosialisasikan kebijakan publik yang bisa dilakukan oleh siswa SMP kelas 1 adalah : |
3. Partisipasi aktif masyarakat dalam perumusan kebijakan publik
Sebagaimana diuraikan pada bagian terdahulu, bahwa dengan otonomi daerah, pemerintah daerah beserta seluruh lapisan masyarakat yang ada di daerah tersebut diberdayakan secara optimal. Melalui otonomi daerah, daerah diberi kewenangan yang seluas-luasnya untuk mengelola daerahnya masing-masing, baik dalam mengelola sumber daya alam maupun sumber daya manusia.
Salah satu tujuan dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah adalah memberdayakan masyarakat. Ini mengandung makna, bahwa setiap anggota masyarakat diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk berpartisipasi dalam pengelolaan dan pembangunan daerahnya masing-masing.Bentuk partisipasi masyarakat dalam mengelola dan membangun daerah sangat beragam dan bervariasi sesuai dengan kemampuannya masing-masing yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Adapun bentuk-bentuk partisipasi masyarakat di antaranya dapat berupa membayar pajak tepat pada waktunya, melaksanakan berbagai peraturan daerah dan memberikan berbagai masukan dalam berbagai perumusan kebijakan publik yang akan diberlakukan kepada seluruh masyarakat.
Dengan adanya partisipasi masyarakat secara langsung dalam berbagai bentuk perumusan kebijakan publik akan berdampak positif pada masyarakat yang bersangkutan. Hal ini dikarenakan masyarakat akan turut bertanggung jawab terhadap berbagai kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, karena mereka dilibatkan secara langsung dalam perumusannya. Jadi tidak ada lagi perasaan atau kesan, bahwa masyarakat tidak setuju atau tidak tahu terhadap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan tersebut.
Untuk mewadahi dan memfasilitasi berbagai masukan dari masyarakat, sudah barang tentu diperlukan keterbukaan dari pihak Pemerintah Daerah maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Keterbukaan di sini dalam arti pihak eksekutif dan legislatif daerah mau mendengarkan, menampung dan merumuskan pendapat atau masukan masyarakat tersebut dalam kebijakan-kebijakan yang diambilnya. Jadi bukan hanya sekedar di tampung, tanpa ditindaklanjuti lebih jauh.
Manakala ada keterbukaan dari pihak eksekutif dan legisltaif daerah,maka akan menimbulkan motivasi atau dorongan atau semangat dari masyarakat untuk terus dan terus membangun daerahnya dengan cara melaksanakan berbagai aturan yang telah menjadi kebijakan publik di daerahnya masing-masing.
Pertanyaannya, seandainya masyarakat tidak mau berpartisipasi secara aktif dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik, dampak apa yang akan terjadi bagi pemerintahan daerah tersebut ? Faktor-faktor apa yang menyebabkan masyarakat dengan senang hati berpartisipasi secara aktif dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik ? Faktor-faktor apa yang menyebabkan masyarakat tidak mau berpartisipasi secara aktif dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik? |
Untuk menjawab tugas di atas gunakan kolom sebagai berikut !
DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF WARGA NEGARA AKTIF BERPARTISIPASI DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK
NO. | DAMPAK POSITIF | DAMPAK NEGATIF |
1. 2. 3. |
DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF WARGA NEGARA TIDAK AKTIF BERPARTISIPASI DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK
NO. | DAMPAK POSITIF | DAMPAK NEGATIF |
1. 2. 3. |
FAKTOR-FAKTOR YANG MENYEBABKAN WARGA MASYARAKAT MAU/TIDAK MAU BERPARTISIPASI DALAM
PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK
NO. | MAU BERPARTISIPASI | TIDAK MAU BERPARTISIPASI |
1. 2. 3. |
0 komentar:
Posting Komentar